Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Heri Sapari dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak cermat melakukan verifikasi data calon legislatif. Ketidakcermatannya mengakibatkan lolosnya calon legislatif (caleg) berusia 20 tahun dalam pemilihan anggota legislatif 2009.
Berdasarkan surat keputusan KPU Jawa Barat 174/KPTS/PU-PROV-011/2010 tentang Peresmian Penggantian Ketua KPU Kota Bandung menyatakan posisi Heri Sapari sebagai ketua KPU Kota Bandung digantikan oleh Apipudin.
Ketua KPU Jawa Barat, Ferry Kurnia menyatakan tak ada indikasi kelalaian ataupun permainan dari Heri Sapari yang dengan sengaja meloloskan Yuni Nabila yang berusia 20 tahun dalam Pemilu 2009. Menurutnya waktu verifikasi yang pendek dan beban kerja yang berat membuat Heri kurang cermat.
"Tak ada indikasi kelalaian, hanya tidak kecermatan saja,” ujar Ferry Kurnia saat acara Serah Terima Jabatan Ketua KPU Kota Bandung di Sekretariat KPU Kota Bandung, Rabu 24 Maret 2010.
Menanggapi pencopotan dirinya, Heri Sapari mengaku legowo. Menurutnya pencopotan ini merupakan konsekuensi logis dan merupakan media pendidikan politik buat semuanya, khususnya partai politik. Hal ini menunjukan penegakan hukum di KPU Jawa Barat dan Kota Bandung berjalan dengan baik.
“Ini merupakan resiko pekerjaan dan merupakan konsekuensi logis. Hal ini menunjukan bahwa penegakan hukum di KPU berjalan baik. Tidak perlu menyesali kejadian yang telah lalu dan tidak perlu menyalahkan siapa-siapa. Berusaha memperbaiki diri sendiri saja,” ujarnya.
Menurut Heri, dirinya tidak akan melakukan upaya hukum apapun terkait dengan pencopotan dirinya. Heri menyarankan kepada Ketua KPU yang baru untuk mengeliminir kejadian-kejadian subjektif baik dari internal maupun internal KPU. Heri juga menyarankan untuk ke depannya tenaga bantuan yang dikirim dari pemerintah daerah agar lebih memiliki kompetensi sehingga sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan KPU. “Selama ini orang-orang yang dikirim tidak memiliki kompetensi di bidangnya,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar