Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Pidum), Kamal Sofyan hari ini menurunkan tim eksaminasi Kejaksaan ke Banten dan Tangerang. Ini terkait kasus dugaan penggelapan dan suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan.
"Mengambil berkas perkara, karena berita-berita yang selama ini ada," kata Jampidum, Kamal Sofyan Nasution saat dihubungi wartawan, Senin 22 Maret 2010.
Dia menegaskan bahwa Gayus Tambunan telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010.
Kamal menjelaskan sebelumnya, Jaksa menuntut satu tahun penjara dengan satu tahun masa percobaan dengan pasal jeratan, Pasal 372 KUHP soal penggelapan.
"Kenapa ringan? itu karena uang yang dikirim oleh PT Megah belum dinikmati," kata Kamal.
Rencana tuntutan jaksa, menurut Kamal, sudah sesuai dengan prosedur. Berjenjang mulai dari JPU, Kajari Tangerang, Wakajati Banten, sampai ke Direktur Penuntutan. Awalnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Jaksa, kata dia, bisa membuktikan bahwa Gayus telah menerima dua kali pengiriman uang sebesar 370 juta dari PT Megah Citra Raya Garmindo. "Tetapi uang tersebut masih ada di rekening dia (Gayus) di BCA cabang Bintaro," jelas Kamal. Selanjutnya jaksa meminta Gayus mengembalikan uang tersebut kepada pemilik.
Lebih lanjut, Kamal menjelaskan pada bulan September 2007 Gayus menerima kiriman uang dari PT Megah sebesar 170 juta kemudian pada bulan Agustus 2008, dia kembali menerima kiriman uang berjumlah 200 juta.
Gayus sendiri adalah pegawai kantor Pajak pusat yang bertemu memeriksa keberatan pajak perorangan dan badan hukum."Ternyata setelah menerima, terdakwa tidak melakukan pemeriksaan, wajar dong orang marah," ujar JAM Pidum.
Kasus Gayus ini mencuat setelah pengakuan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji yang menyatakan ada mafia hukum dalam pengusutan kasus itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar