Polri telah melakukan klarifikasi terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Susno Duadji terkait tudingan adanya makelar kasus di tubuh Polri.
Dalam proses klarifikasi ini, Susno belum menyebutkan adanya makelar kasus atau markus dalam penanganan kasus pencucian uang yang dilakukan oknum pegawai Dirjen Pajak, Gayus Tambunan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Senin 22 Maret 2010.
"Kita klarifikasikan sementara Pak Susno mengatakan tidak pernah menyebutkan sampai batas itu. Batas dalam arti membagi-bagi itu," kata Edward.
Namun demikian, antara Polri dan Susno sependapat untuk membongkar praktek makelar kasus apabila dalam penanganan kasus itu ada yang tidak beres. "Kita sependapat sama-sama untuk memberantasnya, menangkap bila perlu. Itu ada kesepakatan."
Menurut Edward, penanganan kasus pencucian uang yang dilakukan Gayus telah sesuai prosedur. Penyidik Polri hanya bisa membuktikan uang sebesar Rp 395 juta dari Rp 25 miliar yang dilaporkan terindikasi terkait tindak pidana. Sisanya, Polri belum bisa membuktikan terkait tindak pidana.
"Kalau ada informasi yang mengatakan setelah dibuka blokir uangnya
dibagi-bagi, ini yang akan kita cek," kata Edward.
Susno Diperiksa hanya sekitar dua jam hari ini. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat. Sekitar pukul 11.07 WIB Susno sudah keluar dari ruang pemeriksaan.
Dia tidak melalui pintu depan ruang Transnational Crime Center -- tempat dimana Susno diperiksa. Susno memilih keluar lewat pintu belakang.
Ditanya wartawan, Susno tak banyak memberi jawaban. "Tentang banyak masalah," jawab Susno ketika ditanya soal apa saja yang ditanyakan, Senin 22 Maret 2010.
Apa saja yang ditanyakan? Susno hanya diam. Begitu juga soal berapa pertanyaan yang diajukan padanya. " Saya tak menghitung pertanyaan," ujar Susno.
Tak ada lagi yang disampaikan jenderal bintang tiga itu, dia lalu masuk ke mobil Nissan Teana nomor B 1689 QH yang menjemputnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar