Proses pemeriksaan terhadap Gayus M Tambunan terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Jika pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (KISDA) membuktikan Gayus bersalah, Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo tidak segan-segan memecatnya.
"Ancaman terberat ya pemecatan," kata Tjiptardjo di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa 23 Maret 2010.
Pemeriksaan terhadap Gayus kini, kata dia, masih berjalan dan akan dituntaskan dalam waktu dekat. Meski Gayus divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Tjiptardjo tidak akan mundur selangkah pun.
"Itu kan kriminalnya, berbeda dengan pemeriksaan intern, hasilnya masih dalam proses," tegas Tjiptardjo. Sama seperti sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani, dia juga tidak mau melindungi pegawainya yang terbukti berbuat nakal.
Tjiptardjo menyontohkan, pada 2009 lalu, Ditjen Pejak telah menghukum 511 orang aparatnya, mulai dari hukuman ringan sampai berat. Sementara pada kuartal I 2010, sudah ada 200 aparat pajak yang menjalani hukuman.
Untuk mencegah agar kasus ini tidak terulang, Ditjen Pajak menegakkan sistem pengaduan dari masyarakat untuk menindaklanjuti setiap pengaduan. "Sistem pengawasan terus ditingkatkan," kata dia.
Nama Gayus disebut-sebut dalam kasus markus yang dihembuskan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.
Dalam kasus pajak ini Gayus dibidik Polri dengan 3 pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi, namun di persidangan dia hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan. Belakangan dia dibebaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar