Rumusan pasal rangkap jabatan dalam Undang-Undang (UU) Kementerian Negara dinilai abu-abu akibat politik transaksional saat perumusan. Perdebatan panjang ketika penyusunan menghasilkan pasal yang sifatnya kompromistis.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra dalam keterangannya sebagai ahli dalam sidang uji materiil undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi, Selasa 23 Maret 2010.
Rumusan: 'Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,' dinilai Saldi ambigu.
"PKS memaknai berbeda dengan partai lain. Nah, ini kan menunjukkan ketidakseragaman menafsirkan satu norma. Adanya ketidakseragaman itu, maka norma harus dibuat tegas," katanya.
Saldi menekankan dalam sistem presidensial, menteri kabinet adalah pembantu presiden di eksekutif. Sementara, DPR merupakan lembaga legislatif yang berkewenangan mengawasi.
"Posisi pimpinan partai sangat potensial mempengaruhi anggota partainya yang duduk di legislatif, dan itu tidak sehat dalam kerangka check and balances," kata dia.
Saldi mencontohkan bagaimana Amerika Serikat menjalankan sistem presidensiil. Obama membatalkan kunjungan untuk meyakinkan partai politik soal RUU Kesehatannya, itu termasuk meyakinkan Demokrat. Menurutnya, kerja pertama presiden dalam sistem presidensiil untuk meyakinkan pendukungnya sendiri.
Kerja pertama Obama meyakinkan Demokrat sendiri bahwa undang-undang itu berguna, dan akhirnya memang goal.
"Dalam presidensiil posisi eksekutif dan legislatif memang terpisah. Disitulah fungsi check and balances," katanya.
Saldi memaknai pimpinan yang dilarang rangkap jabatan itu semua orang yang duduk dalam struktur dan kuat akses pengaruhnya pada kebijakan partai. Dia mencontohkan SBY bukan ketua partai tapi ketua dewan pembina. "Tapi semua mafhum, SBY lebih berpengaruh dari ketua partai," ujar dia.
Saldi menyarankan Mahkamah membuat norma baru yang menyebutkan jelas jabatan apa saja dalam struktur pimpinan partai yang dilarang rangkap jabatan menteri. "Di penjelasan umumnya bisa dirinci siapa saja pimpinan itu," katanya.
Sidang ini merupakan pleno kedua dari sidang panel pertama pada 17 Desember 2009 lalu. Pada persidangan berikutnya, Mahkamah akan menghadirkan pihak terkait yaitu para Ketua Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, dan PKB.
Kuasa Hukum Lily, Edy Sutrisno Sidabutar meminta Mahkamah menghadirkan juga Pimpinan PKS. Ketu Pleno Hakim Ahmad Sodiki menjawab akan mempertimbangkan usul tersebut. "Atau pemohon bisa menghadirkan sendiri sebagai yang membutuhkan," kata Sodiki yang memimpin persidangan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar