Advertisement

Page Ranking Tool

Senin, 22 Maret 2010

Gerilya Dibalik Rokok Haram

Kartono Mohammad bersama kawan-kawannya yang tergabung dalam Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar) melurug Markas Besar Kepolisian RI. Kamis siang itu, 18 Maret 2010, mereka datang dengan satu misi: melaporkan kasus menghilangnya ayat bahaya rokok dalam Undang-undang Kesehatan yang disahkan tahun lalu. Sebelumnya, laporan serupa pernah mereka catatkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Badan Kehormatan DPR, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, tak ada hasil yang didapat.

Dalam laporan kali ini, Kartono menunjuk hidung. Menurut dia biang keroknya adalah tiga wakil rakyat dari tiga partai berbeda yang duduk di Komisi Kesehatan. Merekalah yang memerintahkan ayat 2 Pasal 113 dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disabotase di tengah jalan. “Ada perintah dari mereka kepada sekretaris untuk menghilangkan ayat tersebut,” kata Kartono. Ia melampirkan bukti dua lembar surat yang ditandatangani ketiga orang itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar