Advertisement

Page Ranking Tool

Minggu, 21 Maret 2010

Ini Dia Hadiah dari Miranda Goeltom

Endin AJ Sofihara, politisi PPP, menjalani sidang perdana. Endin didakwa karena menerima 30 lembar cek perjalanan senilai Rp 1,5 miliar. Mantan legislator itu juga dinilai telah membagikan dana untuk tiga rekannya.

Hal tersebut terungkap saat jaksa Sarjono Turin membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Jaksa Sarjono Turin menyatakan Endin telah menerima 30 lembar cek perjalanan dari Bank International Indonesia. Selanjutnya Endin kembali mengikuti tahapan proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Hasil pemilihan itu, Miranda Swary Goeltom terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior untuk periode 2004-2009.

Atas penerimaan itu, lanjut jaksa Sarjono, Endin kemudian pada bulan Juni dan Juli 2004, telah membagikan kepada rekannya yang lain dari Fraksi PPP. "Pak ini ada rezeki dari Miranda," kata Sarjono mengikuti ucapan Endin.

Cek perjalanan itu kemudian dibagikan kepada Sofyan Usman sebanyak lima lembar cek senilai Rp 250 juta, kemudian Uray Faisal Hamid sebanyak lima lembar cek perjalanan senilai Rp 250 juta, dan 10 lembar cek senlai Rp 500 juta dibagikan kepada Danial Tandjung.

"Sedangkan sisanya sebanyak 10 lembar senilai Rp 500 juta menjadi bagian terdakwa," jelas Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Jaksa mendakwa Endin dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Endin terancam dibui maksimal selama lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar