Advertisement

Page Ranking Tool

Minggu, 21 Maret 2010

ICW Adukan SP3 KBRI Thailand ke Satgas

Indonesia Corruption Watch (ICW) akan mengadukan penghentian kasus dugaan korupsi di KBRI Thailand ke Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. ICW menilai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejaksaan Agung atas kasus itu menambah deret kasus kakap yang dihentikan lembaga adyaksa itu.

"Sedari awal kami mencurigai bahwa kasus ini akan dihentikan karena adanya intervensi dari eksternal Kejaksaan," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima VIVAnews, Kamis 18 Maret 2010.

Gejala SP3, kata dia, sudah muncul ketika Kejaksaan mulai mengarahkan kasus ini ke persoalan administrasi. "Dan menafikkan laporan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) yang menemukan adanya kerugian negara setidaknya sebesar Rp 2,49 miliar," kata dia. Padahal, sambung dia, audit BPKP itu diminta Kejaksaan sendiri.

ICW menilai kasus ini layak diajukan ke penuntutan, bukan lantas dihentikan. "Dalam sepuluh tahun terakhir, sedikitnya terdapat 30 kasus korupsi kelas kakap yang dihentikan kasusnya oleh Kejaksaan Agung," kata Emerson.

Penghentian kasus KBRI Thailand ini merupakan presiden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. "Upaya Kejaksaan ini juga dapat dikategorikan tindakan pembenaran terhadap praktek korupsi," sambungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar