Advertisement

Page Ranking Tool

Minggu, 21 Maret 2010

Baharudin Aritonang: Kita Buktikan di Sidang

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Baharudin Aritonang, membantah menerima cek perjalanan paska pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Kita buktikan di pengadilan," kata Baharudin saat dihubungi VIVAnews, Kamis 18 Maret 2010. "Yang jelas saya tidak menerima apa pun saat itu."

Baharudin menegaskan, dia sudah menjelaskan seluruhnya kepada KPK. "Sudah saya jelaskan semuanya, jadi kita tinggal tunggu pengadilan," jelas mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan dari Fraksi Golkar itu.
Baharudin diperiksa KPK pada 22 Juli 2009. Saat itu dia mengaku memilih Miranda Swaray Goeltom saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

Seperti diketahui, dalam sidang perdana Hamka Yandhu, terungkap Hamka menerima Rp 7,35 miliar dari Nunun Nurbaeti Daradjatun melalui Arie Malang Judo. Dana itu kemudian dibagikan kepada 11 rekannya di Fraksi Golkar.

Berikut daftar penerima uang yang berasal dari Hamka Yandhu:

1. TM Nurlif Rp 550 juta
2. Baharuddin Aritonang Rp 350 juta
3. Antony Zeidra Abidin Rp 600 juta
4. Ahmad Hafiz Zawawi Rp 600 juta
5. Boby Suhardiman Rp 500 juta
6. Paskah Suzetta Rp 600 juta
7. Hengky Baramuli Rp 500 juta
8. Reza Kamarullah Rp 500 juta
9. Asep Ruchimat Sudjana Rp 150 juta
10. Azhar Muklis Rp 500 juta
11. Hamka Yandhu Rp 2,250 miliar
12. Marthin Bria Seran Rp 250 juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar