Advertisement

Page Ranking Tool

Minggu, 21 Maret 2010

KPK Akan Periksa Tersangka Proyek Iklan DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Hukum Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Journal Effendi Siahaan (JES).

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Jumat 19 Maret 2010.

Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Journal sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek iklan dengan anggaran Rp 5,6 miliar yang diambil dari anggaran daerah tahun 2006/2007.

Tersangka diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran. Diperkirakan negara dirugikan Rp 3,9 miliar.

Akibat tindakan itu, JES diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar