Dua tersangka khasus shabu-shabu asal Malaysia yang ditangkap petugas bea cukai Bandara Internasional Ngurah Rai 20 Januari 2010 lalu, hari ini Selasa 23 Maret 2010 dilimpahkan oleh Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk diproses hukum.
Sekitar dua bulan yang lalu Ttersangka warga Negara Malaysia , Boo Guan Teik dan Chang Cheng Weng ditangkap oleh petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai karena dicurigai membawa barang haram yang diikat didalam perutnya. Mereka membawa 1109,65 gram atau sekitar 2 kilogram shabu-shabu jenis madu dari Hongkong.
Pengacara kedua tersangka, Husein mengatakan mereka hanyalah seorang kurir yang disuruh untuk mengirim barang tersebut ke Bali , namun keduanya mengaku belum tau akan dikirm kemana barang tersebut.
“mereka tidak tahu akan dirim kemana barang tersebut, karena mereka hanya disuruh membawanya ke Bali dan menunggu kabar dari sang pemilik” katanya.
Kedua tersangka mengaku diberi imbalan 1.000 dollar untuk mengantar barang tersebut yang terbungkus rapi dalam bodypack dari kain khasteril warna putih dan plastik bening dan dikaitkan dalam ikat pinggang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar