Advertisement

Page Ranking Tool

Minggu, 21 Maret 2010

Kejaksaan Periksa Tersangka Tiket di Rumah

Lantaran dua kali tak memenuhi panggilan, Kepala Sub Bagian verifikasi Keuangan Kemenlu, Ade Sudirman, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Ade diperiksa di rumahnya di kawasan Banten.

"Kemarin, dua jaksa bersana dua dokter meluncur," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 19 Maret 2010.

Armin membenarkan bahwa Ade dalam kondisi sakit sehingga tidak memungkinkan datang untuk memenuhi panggilan. "Ujung jari sebelah kiri sudah keropos dan tulang betisnya sudah rapuh," jelas Arminsyah. Armisnyah mengatakan, Ade diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka lainnya.

Selanjutnya dalam keterangannya, kata Armin, Ade membenarkan kalau pihaknya menaikkan harga tiket dan mendapatkan uang lebih atas pembelian tiket perjalanan diplomat tersebut. Namun penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ade.

Sementara pengacara Ade Sudirman, Holidin membenarkan pemeriksaan terhadap klinennya tersebut. "Berkaitan dengan refund tiket, aliran refund, dan invoice kosong," jelas Holidin. Holidin mengatakan bahwa invoice kosong itu memang benar ada. "Itu untuk mengganti kesalahan, akhirnya jadi kebiasaan," tambahnya.

Seperti yang diketahui, kejaksaan telah dua kali memanggil Ade Sudirman. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus MArwan Effendy sempat mengancam akan melakukan panggilan paksa kepada Ade.

Kasus dugaan korupsi tiket diplomat di kemenlu diduga telah merugikan miliaran rupiah uang negara. Dalam Tahun Anggaran 2008/2009 saja, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 20 miliar. Padahal praktek mark up sendiri sudah berlangsung pada tahun 2006.

Sedangkan dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap kasus ini, ditemukan mark up harga tiket pesawat untuk penempatan dan penjemputan para diplomat. Penyidik Kejaksaan menyatakan terdapat mark up harga tiket hampir 80 persen dari harga aslinya. Menurut hasil penyidikan itu, pelaksanaan mark up ini dilakukan oleh pihak travel perjalanan yang bekerja sama dengan oknum Biro Keuangan Kemenlu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima pejabat Kemenlu sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Kasubbag Verifikasi Keuangan Kemenlu Ade Sudirman, Dirut PT. Indowanua Inti Sentosa, Syarwani Soeni, Bendahara Kemenlu periode 2003-2007 I Gusti Adnyana, dan Bendahara Kemenlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman. Empat dari lima tersangka tersebut telah ditahan Kejaksaan. Satu tersangka, Ade Sudirman belum ditahan karena yang bersangkutan sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar