Advertisement

Page Ranking Tool

Minggu, 21 Maret 2010

Langkah Bawaslu Pasca Putusan MK

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Putusan 11/PUU-VIII/2010, yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melalui rapat pleno Bawaslu, Jumat 19 Maret 2010, diputuskan untuk menempuh langkah-langkah menyikapi putusan MK tersebut.

Untuk putusan MK yang menyatakan bahwa 192 Panwas yang terdiri atas tujuh Panwaslu Provinsi dan 185 Panwaslu Kabupaten/Kota sehingga dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sesuai dengan undang-undang (lihat lampiran nama-nama 192 daerah), maka langkah yang ditempuh Bawaslu adalah :

1. Menginstruksikan jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Kada) untuk mensosialisasikan putusan MK tersebut.
2. Menginstruksikan agar Panwaslu Kada Provinsi yang belum melakukan seleksi terhadap Panwaslu Kada Kabupaten/Kota  agar segera melakukan seleksi. Begitu juga untuk Panwaslu Kada Kabupaten/Kota yang belum menyeleksi Panwaslu Kada Kecamatan, segera melakukan seleksi.
3. Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat terkait dengan pengelolaan anggaran dan hubungan fasilitasi serta kepastian hukum dari Panwaslu Kada.
4. Berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait akses Panwaslu Kada untuk mendapatkan data-data yang menjadi objek pengawasan sesuai tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada).

Menurut Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, dengan keluarnya putusan MK yang menyatakan bahwa 192 Panwaslu Kada yang dibentuk oleh Bawaslu merupakan Panwaslu Kada yang sah dan dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sesuai undang-undang maka Panwaslu Kada di luar dari bentukan Bawaslu, termasuk Panwaslu Kada yang dibentuk DPRD, bukan Panwaslu Kada yang sah.

"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Karena itu, dengan keluarnya putusan MK bahwa 192 Panwaslu Kada yang mendapatkan surat keputusan Bawaslu lah yang dianggap sah, sehingga Panwaslu Kada yang dibentuk oleh lembaga lain, tidak sah," tegas dia.

Wirdyaningsih juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut jangan dianggap sebagai sebuah kemenangan, tetapi bagi Panwaslu Kada, putusan MK itu harus dianggap sebagai amanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar