Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menjawab lima rekomendasi kasus Century dari DPR. Salah satu respons SBY, yakni soal penonaktifan Sri Mulyani dan Boediono, dinilai negatif.
"Jawaban Presiden secara tidak langsung 'menantang' DPR," kata Burhanudin Muhtadi, peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI), dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 23 Maret 2010.
Menurut Burhanudin, jawaban SBY yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Djoko Suyanto itu, tak jauh berbeda dengan pidato yang disampaikan pada 4 Maret lalu.
"Menantang, karena DPR relatif tidak digubris. Terutama untuk penonaktifan Boediono dan Sri Mulyani. Tidak ada rekomendasi DPR yang digubris menyangkut dua nama itu," ujar dia.
Sebelumnya, SBY melalui Djoko Suyanto juga menjawab imbauan mundur kepada sejumlah pejabat yang terkait Bank Century.
"Pemerintah memiliki pandangan sebagai berikut, penonaktifan pejabat negara harus memperhatikan prosedur dan mekanisme berlaku dan diatur dalam Undang-undang dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah," kata Djoko Suyanto petang kemarin.
Berdasarkan undang-undang, kata Djoko, apabila sampai pada tahapan terdakwa, yang bersangkutan akan berhenti sementara. "Apabila bersalah oleh pengadilan, maka akan diberhentikan," kata Djoko.
Salah satu pihak yang diminta nonaktif oleh DPR selama penyelidikan kasus Bank Century ini adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani adalah Ketua Komite Stabilisasi Sektor Keuangan yang berwenang melakukan bail out Bank Century.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar