Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 23 Maret 2010

Polri Kumpulkan Bukti Markus Dua Jenderal

Mabes Polri menilai mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komjen Susno Duadji telah melakukan penghinaan dan penistaan terhadap institusi kepolisian. Polri juga telah mempersiapkan langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban jenderal bintang tiga itu.

Terkait hal itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Ito Sumardi mengatakan polri telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk meminta pertanggungjawaban Susno.

"Pasti, kita dari pertama sudah mengumpulkan bukti, tidak hanya sekadar berbicara," kata Ito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2010.

Namun demikian, lanjut dia, Polri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Susno. Dia mengatakan polri harus mengumpulkan bukti-bukti dulu kemudian meminta keterangan dari beberapa saksi yang mengetahui permasalahan ini. "Baru setelah itu tentunya langkah apa yang harus kita lakukan," kata dia. "Nantilah kita tunggu beliau sedang menyampaikan, kita menghargai apa yang disampaikan Pak Susno."

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Susno Duadji menuding adanya makelar kasus yang melibatkan sejumlah jenderal di tubuh polri dalam penanganan kasus penggelapan, korupsi, dan pencucian uang yang dilakukan oleh salah satu pegawai Dirjen Pajak, Gayus Tambunan. Dia menuding 'Jenderal Markus' itu berada di Direktorat Ekonomi Khusus.

Susno menyebut pula nama-nama jenderal dan para penyidik yang dia tuding terlibat. Mereka adalah Brigjen EI, Brigjen RE yang
menggantikan EI, KBP E, dan Kompol A. Selain itu, Susno juga menuding markus di tubuh polri berkantor di sebelah ruangan Kapolri.

Tudingan itu dibantah oleh polri. Polri menyatakan pemeriksaan kasus Gayus telah sesuai dengan prosedur. Atas tudingan itu, susno
dinyatakan telah melakukan penistaan. Kini, Susno tengah menjalani pemeriksaan oleh Tim Propam Polri.

Bukan hanya itu, Susno juga dilaporkan oleh dua jenderal polri yang ditudingnya terlibat dalam pengaturan kasus Gayus itu. Dua jenderal, Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman telah melaporkan Susno ke Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Kasus Gayus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2009. Dalam laporan itu disebutkan adanya dana mencurigakan dalam beberapa rekening seorang pegawai pajak, Gayus Tambunan. Jumlah uang dalam beberapa rekening Gayus itu berjumlah sekitar Rp 25 miliar. Penyidik pun kemudian memblokir rekening Gayus.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap rekening Gayus. Dalam penyidikan, uang yang
berhasil dibuktikan terkait tindak pidana oleh penyidik Polri hanya sebesar Rp 395 juta yang merupakan transaksi dari PT Megah Jaya Citra Garmindo dan Roberto Santonius yang merupakan konsultan pajak.

Sementara sisanya yang besarnya sekitar Rp 24,6 miliar, menurut para penyidik polri diakui oleh seorang pengusaha garmen asal Batam bernama Andi Kosasih. Andi menitipkan uang itu untuk membeli tanah. Akhirnya rekening itu dibuka blokirnya pada 26 November 2009 atas perintah Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Raja Erizman yang menggantikan Edmon Ilyas yang sekarang menjadi Kapolda Lampung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar