Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait Bank Century beberapa waktu lalu dinilai pengamat hukum tata negara asal Universitas Andalas Saldi Isra sebagai sesuatu yang berbeda.
"Menabuh genderang perang dengan DPR," kata Saldi yang ditemui usai sidang uji materiil Undang-Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Saldi menilai keputusan DPR tersebut merupakan keputusan institusi sehingga presiden tak boleh berkomentar. "Kalau mau berbeda pendapat seharusnya sebelum sidang berakhir," kata dia, Kamis 11 Maret 2010.
Saldy khawatir, pidato Presiden yang menyatakan tidak ada kesalahan dalam penggelontoran dana talangan (bail out) ke bank Century tersebut disalahartikan oleh aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saldi juga melihat pidato presiden itu bisa berimplikasi pada pengajuan hak menyatakan pendapat oleh anggota DPR, apabila tindak ada kelanjutan hukum kasus Bank Century. Dia melihat itu merupakan suatu bentuk pelecehan terhadap DPR.
Selanjutnya DPR akan mencari jalan lain yang juga konstitusional. "Jalan itu adalah hak menyatakan pendapat. Itu resiko pidato presiden," kata dia.
Saldi memprediksi apabila kasus hukum kasus Bank Century tak segera berlanjut maka ranah politik akan kembali bermain. "Kalau proses hukum jalan, itu bisa menjadi langkah untuk menghambat pemakzulan," kata dia.
Lantas berapa lama tenggat waktu yang diberikan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus ini? ditanya demikian, Saldi yang baru saja meraih gelar Profesor itu menjawab, "Lebih cepat lebih baik."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar