Advertisement

Page Ranking Tool

Minggu, 21 Maret 2010

RI Utus Menlu Marty Temui Junta Militer Burma

Pemerintah Indonesia akan mendengar langsung penjelasan dari junta militer di Myanmar (Burma) mengenai implikasi praktis Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum, yang akan digelar di negara itu pada tahun ini. Maka, Indonesia mengutus Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa berkunjung ke Myanmar pada akhir Maret.

Apabila UU Pemilu tersebut benar-benar menghalangi partisipasi tokoh pro-demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi, maka Indonesia tidak akan menyambut baik sikap junta militer itu.

"Kunjungan ini merupakan bagian dari kebiasaan yang dilakukan menteri-menteri luar negeri ASEAN, tetapi di samping itu tentunya ada upaya untuk meningkatkan hubungan kedua negara," kata Marty di Jakarta, Jumat 19 Maret 2010. "Tahun ini ada pemilu, juga akan bicarakan itu," tambah Marty, yang akan berkunjung ke Myanmar 30 Maret mendatang.

"Mengenai masalah Myanmar dan pemilunya, tentu kita semua sudah membaca UU Pemilu yang ditetapkan oleh negara tersebut. Mungkin salah satu agenda kita adalah untuk mengkonfirmasi implikasi langsung UU itu, seberapa jauh UU bisa selaras dengan komitmen pemerintah Myanmar bahwa pemilu akan berlangsung pemilu yang bebas, demokratis, dan multipartai," jelas Marty.

"Tentu kalau bicara mengenai Aung San Suu Kyi, Indonesia mau agar Suu Kyi menjadi bagian dari penyelesaian masalah di Myanmar melalui partisipasi partai beliau dalam pemilu," tambah mantan duta besar Indonesia untuk PBB itu.

Peraturan mengenai pemilihan umum (pemilu) yang diumumkan oleh junta militer Myanmar menuai kecaman dari sejumlah negara. Peraturan baru tersebut praktis menghambat partisipasi pemimpin pro-demokrasi Aung San Suu Kyi dalam pemilu yang dijanjikan digelar tahun ini.

Pasalnya, peraturan baru itu melarang siapapun yang memiliki riwayat kriminal untuk berpartisipasi dalam pemilu mendatang. Sedangkan Suu Kyi sejak tahun lalu kembali mendekam sebagai tahanan karena bersalah melanggar hukum yang dibuat junta militer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar