Seorang warga Jerman, Peter Achim Franz (51) ditangkap bea cukai Bandara Internasional Ngurah Rai. Dia ketahuan menyelundupkan biji ganja.
Peter tiba di Bali dengan menggunakan penerbangan KLM Royal Gutch No.KL 835 pada Rabu malam dari Amsterdam ke Denpasar.
Franz ditangkap setelah ketahuan membawa bungkusan berisi 6,73 gram bruto biji ganja, dan satu butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik kecil. Bungkusan itu disimpannya di balik celana dalam.
“Kami menangkapnya karena profilnya yang mencurigakan dibanding dengan penumpang yang lainnya,” kata Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bagus Endro saat dikonfirmasi.
Saat di interogasi oleh petugas, dia mengaku biji ganja tersebut akan di bawa ke Papua Nugini untuk ditanam disana. Bahkan sebelum keberangkatanya ke Bali,dia mengaku sempat menggunakan kokain.
Franz yang bekerja sebagai supplier alat-alat laboratorium ini dibawa langsung ke Direktorat Narkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar