Advertisement

Page Ranking Tool

Senin, 22 Maret 2010

Soal Jenderal Markus, Susno Siap Klarifikasi

Polri kembali memanggil mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji untuk melakukan klarifikasi tudingan adanya makelar kasus di tubuh Polri. Pemanggilan Susno dijadwalkan hari ini, Senin 22 Maret 2010, pukul 09.00 WIB.

Pemanggilan ini merupakan kedua, setelah 18 Maret lalu Susno tidak memenuhi panggilan Polri. Waktu itu, Susno yang diundang pada pukul 14.00 WIB justru menggelar jumpa pers di sebuah rumah makan di Jakarta Pusat sebelum bertemu dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Susno sendiri dalam percakapan melalui telepon dalam diskusi yang berlangsung di sebuah kafe di Jakarta kemarin, 21 Maret, menyatakan siap memenuhi undangan itu. "Saya akan hadir di Mabes Polri besok. Saya tidak mau dikatakan tidak bertanggung jawab," kata Susno.

Sebelumnya, Susno menyatakan ada makelar kasus di tubuh Polri. Dia mengatakan mafia itu melibatkan para jenderal di Badan Reserse dan Kriminal. Dia menuding 'Jenderal Markus' itu berada di Direktorat Ekonomi Khusus. Susno menyebut pula nama-nama jenderal dan para penyidik yang dia tuding terlibat. Mereka adalah Brigjen EI, Brigjen RE yang menggantikan EI, KBP E, dan Kompol A.

Kemudian, dalam sebuah jumpa pers Polri menyatakan tindakan Susno itu sebagai tindakan melanggar hukum berupa penghinaan dan penistaan terhadap Polri. Tidak hanya itu, polri juga telah menyiapkan langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban Susno atas pernyataan tersebut. Sedangkan kepada jenderal dan penyidik Polri yang namanya disebut Susno dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum masing-masing. Dan salah satu nama yang disebut, Edmon Ilyastelah melaporkan Susno ke Bareskrim Polri.

Kasus itu berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2009. Dalam laporan itu disebutkan adanya dana mencurigakan dalam beberapa rekening seorang pegawai pajak, Gayus Tambunan. Jumlah uang dalam beberapa rekening Gayus itu berjumlah sekitar Rp 25 miliar. Penyidik pun kemudian memblokir rekening Gayus.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap rekening Gayus. Dalam penyidikan, uang yang berhasil dibuktikan terkait tindak pidana oleh penyidik Polri hanya sebesar Rp 395 juta yang merupakan transaksi dari PT Megah Jaya Citra Garmindo dan Roberto Santonius yang merupakan konsultan pajak.

Sementara sisanya yang besarnya sekitar Rp 24,6 miliar, menurut para penyidik polri diakui oleh seorang pengusaha garmen asal Batam bernama Andi Kosasih. Andi menitipkan uang itu untuk membeli tanah. Akhirnya rekening itu dibuka blokirnya pada 26 November 2009 atas perintah Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Raja Erizman yang menggantikan Edmon Iluas yang sekarang menjadi Kapolda Lampung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar