Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 23 Maret 2010

Terpilih, Presiden Diminta Lepas Parpol

Kader Gerindra mengajukan uji materi Undang-Undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai presiden harus melepas keanggotaan di politik setelah terpilih.

Kader Gerindra Doni Istyanto Hari Mahdi meminta MK menguji Pasal 16 ayat (1) UU Partai Politik yang berbunyi, 'Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politik apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.'

Dia menuntut, begitu anggota partai terpilih sebagai pejabat negara, keanggotaan partai pun dicabut. "Dikembalikan begitu tidak menjabat lagi," kata Doni di Gedung Mahkamah, Selasa 23 Maret 2010.

Menurutnya, presiden dan wakil presiden, meski diusung dan merupakan anggota partai, begitu terpilih keanggotaannya sebagai partai harus dicabut. Sebab, presiden sejatinya milik segenap bangsa. Bukan milik salah satu partai politik saja.

"Kalau tidak, kebijakan tidak akan netral, dipengaruhi kepentingan partai," ujarnya.
Doni mencontohkan ketika menjelang pemilu lalu ada program bantuan langsung tunai (BLT). Namun, setelah usai pemilu, program menghilang. "Kalau mau bantu buat kebijakan konsisten, jangan kalau butuh suara aja," katanya.

Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki menilai permohonan yang diajukan Doni belum lengkap.
Sodiki menekankan, Mahkamah bukan tempat memperbaiki dan melengkapi undang-undang. Tapi, mencoret, membatalkan, atau mengatur dengan persyaratan. "Kalau memperbaiki undang-undang bukan disini, itu legislatif review," katanya.

Namun, Doni bersikeras mengajukan uji materi itu. Dia sebagai anggota partai mengaku rugi dengan ketentuan pasal 16 itu. Ketua Panel Hakim, Hamdan Zoelva, akhirnya memberi kesempatan pada Doni mengajukan kembali perbaikan permohonannya. Doni diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki.

"Kalau ingin maju terus, direkonstruksi. Saya tekankan sebagai pribadi, anggota parpol, apa-apa yang secara nyata saudara menderita kerugian atau potensial terjadi. Penyelenggara negara yang mana, presiden; wakil presiden, ataukah menteri," kata Hamdan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar