Saham perusahaan-perusahaan obat dan rumah sakit memimpin kenaikan harga di bursa Wall Street. Kenaikan indeks harga saham, walau tidak besar, merupakan reaksi atas disetujuinya Rancangan Undang-undang (RUU) Layanan Kesehatan oleh DPR Amerika Serikat (AS).
Di akhir transaksi Senin sore waktu New York (Selasa dini hari WIB), indeks harga saham industri Dow Jones naik 43,91 poin (0,4 persen) menjadi 10.785,89. Dalam beberapa hari terakhir, walau berjalan lambat, indeks Dow Jones terus mencetak rekor tertinggi sejak Oktober 2008.
Indeks Standard & Poor's 500 menguat 5,91 poin (0,5 persen) menjadi 1.165,81. Begitu pula dengan indeks komposit Nasdaq, naik 20,99 poin (0,9 persen) menjadi 2.395,40.
Para investor sejak lama berharap bahwa DPR bisa menyetujui RUU Layanan Kesehatan - yang merupakan pencapaian terbesar dalam reformasi pelayanan kesehatan dari pemerintah AS dalam puluhan tahun terakhir.
Persetujuan DPR atas RUU itu, yang membantu pelayanan kesehatan bagi 32 juta warga Amerika yang tidak sanggup memiliki asuransi, cukup memupus keresahan para investor saham perusahaan rumah sakit dan produsen obat. Namun, sebelum disahkan oleh Presiden Barack Obama, RUU itu harus dibahas dulu di Senat, yang dimulai hari ini.
RUU yang memakan US$938 miliar untuk jangka waktu sepuluh tahun itu dipandang memiliki efek yang besar bagi perusahaan-perusahaan sektor kesehatan. Investor saham rumah sakit berharap bisnis perawatan kesehatan akan meningkat sehingga pendapatan bisa bertambah.
Sebaliknya, RUU ini menjadi pukulan bagi sejumlah perusahaan asuransi karena pemerintah AS memperketat aturan bagi mereka, seperti tidak bisa lagi mempermainkan nasabah dengan menolak menanggung biaya perawatan mereka untuk penyakit tertentu berdasarkan alasan bahwa klaim itu tidak sesuai dengan syarat bernama pre-medical requirement.
"Sejumlah ketidakpastian akhirnya bisa dicabut," kata Jack Ablin, pengamat dari Harris Private Bank di Chicago, mengenai persetujuan RUU Layanan Kesehatan. Namun, dia mengingatkan bahwa industri lain bisa mengalami efek samping dari pemberlakukan aturan baru itu. "Undang-undang ini menguntungkan satu pihak, namun juga berdampak negatif pada pihak lain," lanjut Ablin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar