Advertisement

Page Ranking Tool

Minggu, 21 Maret 2010

Kejaksaan Usut Pengadaan Sarung di Depsos

Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan sarung di Departemen Sosial. Kejaksaan menduga ada penyelewengan anggaran dari dana yang berasal dari Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) Departemen Sosial.

"Dana UKS yang semula ditujukan sebagai dana bantuan masyarakat untuk bencana pada masyarakat miskin diselewengkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 19 Maret 2010.

Dana UKS itu, lanjut Didiek, dipergunakan untuk pengadaan sarung. Anggarannya mencapai Rp 37 miliar. Sedangkan dana UKS yang terkumpul sejak tahun 2002 hingga 2008 menjapai Rp 629 miliar.

Menurut Didiek, bentuk penyelewengannya adalah untuk insentif bulanan pegawai depatermen sosial, biaya kunjungan kerja menteri sosial, serta biaya perjalanan dinas dan uang saku pegawai Departemen Sosial yang melawat ke luar Negeri.

"Dana itu seharusnya diserahkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelas Didiek.

Keterangan tersebut didapat dari salah satu staf Depatermen Sosial-sekarang Kementerian Sosial- C Ruhyat, yang mengaku telah memberikan dana kepada sejumlah pejabat tinggi Departemen Sosial. "Tapi sejauh ini dokumen yang ada hanya Cep rukyat yang terbukti terima Rp 275 juta," ujar Didiek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar