Advertisement

Page Ranking Tool

Minggu, 21 Maret 2010

MK Menangkan Bawaslu

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan 192 panitia pengawas pilkada yang telah dibentuk Bawaslu, sah. Demikian salah satu amar putusan Mahkamah setelah menyidangkan uji materiil Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan Bawaslu.

Pada 24 Februari 2010, Bawaslu mengajukan uji materi Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, serta Pasal 111 ayat (3), dan Pasal 112 ayat (3) UU Penyelenggara Pemilu.

Mahkamah mengabulkan pembatalan Pasal 93, 94, dan 95 tentang pembentukan Panwas provinsi dan kabupaten/kota. Mahkamah menimbang, proses rekrutmen dan pembentukan lembaga pengawasan mempunyai kaitan erat dengan kualitas pengawasan untuk mengawasi penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu.

Oleh karena itu, pembentukannya harus menerapkan sifat dan asas mandiri secara konsisten. Menurut Mahkamah, mekanisme rekrutmen dalam ketentuan pasal-pasal tersebut mengakibatkan anggota-anggota pengawas pemilu menjadi tergantung pada KPU, sehingga kemandiriannya terganggu. Sebab, calon anggota panwas diusulkan KPU.

Bawaslu hanya menguji kepatutan dan kelayakan enam calon yang diajukan KPU. MK menyatakan kata dan frasa di pasal-pasal dalam UU Penyelenggara Pemilu itu tidak mengikat, yakni:

1. Kata 'calon,' dan frasa, '... diusulkan oleh KPU Provinsi kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya ....' dalam Pasal 93;

2. Kata, 'calon' serta frasa '... diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Panwaslu Provinsi sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya ....' dalam Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2);

3. Kata, 'calon' dan frasa, '... diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya ....' dalam Pasal 95

Tidak ada komentar:

Posting Komentar