Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI), Syamsuddin Haris, menilai peluang mengajukan hak menyatakan pendapat di DPR tetap besar. Meski rekomendasi Pansus Angket Bank Century yang mengangkat tentang hak itu hanya berasal dari satu fraksi.
"Tetap ada peluang. Sangat mungkin," kata Syamsuddin Haris dalam Dialog Interaktif DPD, Gedung DPR, Jakarta, Jumat 12 Maret 2010.
Menurut Syamsuddin, kemungkinan pengajuan Hak Menyatakan Pendapat itu tidak perlu lebih dari dua fraksi. Yang penting, jumlah kursi anggota Dewan yang diperlukan saja.
"Sebab dalam ketentuan perundangan disebutkan bahwa syarat untuk hak menyatakan pendapat itu cukup usulan yang ditandatangani oleh 25 anggota dewan," ujar dia.
Syamsuddin menilai, bila ingin Hak Menyatakan Pendapat, DPR tidak perlu menungggu langkah penegak hukum, untuk menindaklanjuti keputusan dan rekomendasi angket Century.
"Kalau itu bisa dipenuhi maka bisa diajukan," ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keputusan dan rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century.
Apabila tidak ada reaksi positif dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian atas keputusan dan rekomendasi itu, maka DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat ke Mahkamah Konstitusi.
"Hasil rapat paripurna telah memberikan keputusan politik atas kasus Bank Century, itu bersifat final dan mengikat pada pihak-pihak yang disebut untuk menindaklanjutinya," kata Priyo, Kamis 11 Maret lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar