Advertisement

Page Ranking Tool

Jumat, 19 Maret 2010

Polri Jelaskan Kasus Gayus Tambunan

Markas Besar angkat suara menjawab tudingan 'mafia hukum' dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Susno Duadji. Penyidik Mabes Polri pun menjelaskan kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan yang disebut-sebut Susno sarat praktek mafia itu.

Gayus disebut memiliki banyak rekening dan salah satunya mencapai Rp 25 miliar. Susno menuding uang ini telah habis dicairkan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Tersangka Gayus dijerat dengan pasal kumulatif yakni pencucian uang, korupsi, dan penggelapan," kata salah satu penyidik Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Mardiani di Mabes Polri, Jumat 19 Maret 2010.

Polisi, kata dia, telah menelusuri harta Gayus senilai Rp 25 miliar. Gayus, menurut dia, tidak mampu menjelaskan darimana asal harta sebanyak itu.

"Kami menemukan tiga transaksi yang berasal dari dua pihak," kata dia. Pihak itu adalah PT Megah Jaya Citra Darmindo dengan total transaksi Rp370 juta dan Roberto Santonius dengan total transaksi Rp25 juta.

Polisi menduga dua transaksi ini berindikasi tindak pidana karena hasil penyidikan polisi Roberto adalah konsultan pajak. "Total transaksi kedua pihak ini adalah Rp 395 juta."

Usai penyidikan, sambungnya, berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk dibuat berkas tuntutan. "Setelah kejaksaan meneliti, ada kekurangan sehingga P19. Kejaksaan meminta kami menyita dana Rp 395 juta," kata dia.
Menurut Mabes, kasus ini sudah berproses di pengadilan. Namun, Mardiani tidak menjelaskan kemana sisa uang dari rekening itu yang kemudian dipersoalkan Susno Duadji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar