Advertisement

Page Ranking Tool

Jumat, 19 Maret 2010

Polri Tak Mampu Ungkap Kasus Rp 24,5 Miliar

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Susno Duadji kembali membuat geger institusinya, Polri. Susno menyebut ada jenderal yang terlibat makelar kasus (markus).

Susno juga mempertanyakan ke mana larinya uang Rp 24,5 miliar -- dari uang sebesar Rp 25  miliar di rekening oknum pegawai Dirjen Pajak, Gayus Tambunan.

Wakil Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana menerangkan, laporan PPATK terdiri dari tiga hasil laporan analisa tertanggal 16 Maret, 16 Juni, dan 14 Agustus. Saat itu, PPATK minta Polri menindaklanjuti transaksi yang tidak sesuai dengan performanya.

Uang dalam rekening Gayus dalam dollar. Jika dirupiahkan sekitar Rp 25 miliar.

"Apakah ada indikasi pidana? [Saat itu] kita belum jelas, kita yang buktikan. Begitu kita terima, puluhan, nilainya miliaran, tapi begitu klarifikasi  performa tak sesuai, tapi dia punya bisnis, clear, buka kembali," kata dia.

Polri, tambah Dikdik, lalu memblokir rekening tersebut dan meminta bantuan Presiden Direktur BCA untuk menelusurinya.

"Setelah ditelusuri, transaksi tanggal-pertanggal, semua transaksi yang ada hanya dua yang kebetulan disetorkan pihak lain. Dua orang saja, sisanya setor tunai, tarik tunai oleh yang bersangkutan," kata dia.

Dikdik mengakui Gayus Tambunan tak mampu menjelaskan. "Kami [Polri] tak bisa menelusuri, datanglah orang, terancam tersangka, yang mengaku Andi Kosasih, kita periksa, cerita itu nggak nyambung juga."

"Tapi, dia mampu membuktikan transaksi-transaksi, untuk membeli tanah, dan sebagainya, " kata Dikdik.

Itulah yang membuat Polri tak melanjutkan kasus itu. "Ada alasan pembenar pihak tersangka, walau kita tidak percaya begitu saja," jelas Dikdik.

Yang mampu ditindaklanjuti Polri, kata Dikdik, adalah dua transaksi bernilai Rp 395 miliar. "Walaupun kita sadar ada tugas lain yang belum selesai sisanya uang dari mana."

"Terlepas kami tidak mampu mengungkap uang itu dari mana, tapi kami terikat dengan aturan itu terkait HAM, dan privasi, dan protap dalam kasus-kasus ini," tambah Dikdik.
Dikdik meminta masyarakat membedakan antara pembukaan rekening dengan pencairan rekening. Ditegaskan dia, tidak benar ada markus atau bagi-bagi uang di Polri.

Sebelumnya, Susno menyebut sejumlah jenderal yang dia tuding menjadi markus dalam kasus ini. Sejumlah jenderal itu adalah Brigjen EI, Brigjen RE yang menggantikan EI, KBP E, dan Kompol A. Susno mengatakan jenderal-jenderal itu dulunya ada di Direktur Ekonomi Khusus pada Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar