Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular keberatan atas perlakuan polisi selama dia berada di tahanan. Robert pun melaporkan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji.
"Saya pernah diisolasi selama 30 hari oleh dia (Susno) dimana tidak boleh bertemu dengan siapapun, termasuk pengacara," kata Robert sebelum diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin 22 Maret 2010.
Menurut Robert, dia bahkan tidak diizinkan untuk beribadah. "Malahan saya tidak diberi izin untuk beribadah, sebagai umat Kristen saya tidak boleh mengikuti kebaktian di Rutan Mabes Polri tanpa alasan," kata Robert.
Robert juga mengatakan dirinya telah mempertanyakan dan sudah melaporkan Susno ke Komnas HAM dengan tembusan ke Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri. Namun karena tidak ada tanggapan, Robert kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Intinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Jusuf Kalla dan Susno Duadji dalam penangkapan saya dan juga meyebut saya sebagai perampok tanpa alasan yang jelas," tutur Robert. "Sidang perdana akan digelar pada 25 Maret 2010."
Robert juga mempertanyakan di mana azas praduga tak bersalah dalam hukum Indonesia. "Sampai sekarang dari pihak kepolisan tidak ada pasal perampokan yang dialamatkan ke saya, kita harapkan pengadilan dapat bersikap adil dan netral terhadap saya," ujarnya.
Robert merupakan terdakwa dalam kasus Bank Century. Dia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, Robert juga didenda Rp 50 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, ini empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara.
"Meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pihak terafiliasi dengan sengaja telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan," kata pimpinan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, dalam sidang putusan dengan terdakwa Robert Tantular, di Jakarta, Kamis 10 September 2009 lalu.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mengancam delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua. Namun, dalam dakwaan ketiga, terdakwa terbukti bersalah. "Dakwaan ketiga, terdakwa terbukti bersalah," katanya. Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa dengan Pasal 50 UU Perbankan, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua, Robert dijerat Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar