Kaki tangan Noordin M Top, Saefudin Zuhri dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Saefudin terbukti membantu buronan nomor satu di Indonesia itu.
"Terdakwa Saefudin Zuhri pada tahun 2005 mencari kontrakan rumah untuk Abang alias Akhi alias Noordin M Top di jalan raya sumpiuh," kata Jaksa Penuntut Umum, Totok Bambang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Maret 2010.
Selain itu terdakwa telah menjodohkan Noordin M Top dengan Arina Rahmah. "Dan menjadi saksi pernikahan keduanya," kata dia.
Selanjutnya, kata jaksa, Saefudin juga telah mempertemukan Abdurrahman Taib dengan Noordin M Top. "Dengan demikian unsur dengan sengaja terbukti," ujar Totok. Atas perbuatannya tersebut, kata jaksa, terdakwa menyesal menghadiri pernikahan tersebut dan tidak memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 13b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya jaksa mendakwa Saefudin dengan Pasal 13b Jo Pasal 15 UU 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dakwaan kedua Pasal 15 jo Pasal 6 UU 15 tahun 2003 primair subsidair pasal 15 Jo Pasal 7 UU 15 tahun 2003 atau ketiga Pasal 15 jo Pasal 9 UU 15 tahun 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar