Advertisement

Page Ranking Tool

Minggu, 21 Maret 2010

Satgas Minta KPK Tindaklanjuti Laporan Susno

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum meminta penegak hukum menindaklanjuti laporan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji mengenai dugaan makelar kasus di tubuh kepolisian.

"Kalau betul ada indikasi praktek korupsi, maka secara hukum yang bisa melakukan proses penindakan adalah kepolisian dan KPK," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 19 Maret 2010.

Denny berharap KPK dapat ikut terlibat dalam proses penindakan ini. Meskipun instansi KPK dan kepolisian pernah terlibat ketegangan saat insiden cicak-buaya. "Kalau kepolisian memberi ruang (KPK) masuk ke masalah ini tentu itu lebih baik," ujarnya.

Kemarin, Susno diminta menjelaskan mengenai tudingan makelar kasus di instansi kepolisian. Susno bahkan menyebut inisial jenderal markus itu yakni antara lain EI dan RE.

Susno mengatakan ketika dirinya masih menjabat sebagai Kabareskrim, pada 2009 lalu, terdapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan itu tentang pembengkakan rekening seorang karyawan pajak atas nama Gayus M Tambunan. Uang dalam rekening itu senilai Rp 25 miliar.

Namun, dalam penyidikan, uang yang dinyatakan bermasalah adalah Rp 400 juta. Sedangkan sisanya, yakni sekitar Rp 24,6 miliar tidak diketahui keberadaanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar