Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji siap dipanggil untuk menjelaskan dugaan adanya 'jenderal markus' alias makelar kasus di Mabes Polri.
"Ya siap lah, kenapa tidak," kata Susno Duadji ketika dihubungi di Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.
Kasus dugaan adanya 'jenderal markus' ini bermula dari pernyataan dia sendiri. Susno mengatakan ketika dirinya masih menjabat sebagai Kabareskrim, pada 2009 lalu, terdapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laporan itu tentang pembengkakan pembengkakan rekening seorang karyawan pajak atas nama Gayus M Tampubolon. Uang dalam rekening itu senilai Rp 25 miliar.
Namun, dalam penyidikan, uang yang dinyatakan bermasalah adalah Rp 400 juta. Sedangkan sisanya, kata Susno, yakni sekitar Rp 24,6 miliar tidak diketahui keberadaanya.
Namun demikian, Susno menganggap tim propam bentukan polri yang dipimpin oleh Wakapolri dan Irwasum untuk mengusut kasus ini tidak akan mendapatkan hasil maksimal.
Karena, kata dia, kasus ini adalah kasus suap yang harus ditangani oleh penyidik. "Bukan tim (yang dibentuk), kalau tim itu nanti hasilnya akan mengarah pada pelanggaran disiplin," kata dia.
Menurut dia, kasus ini bukan menjadi urusan Wakapolri atau pun Irwasum. Sehingga, lanjut dia, tim yang dibentuk untuk mengusut kasus ini tidak akan berhasil mengungkap kasus 'jenderal markus' di mabes polri.
"Ya kalau fungsinya saja sudah salah bagaimana hasilnya mau bagus. Suap itu kriminal, itu korupsi yang nangani ya tinggal minta bantuan KPK atau penyidik kejaksaan atau penyidik Bareskrim," tegas dia.
"(Pembentukan Tim) Salah kaprah. Markus itu kan suap, suap itu di tingkat pegawai negeri atau polisi itu kriminal."
Selain itu, Susno mengatakan kasus ini bukanlah delik aduan. Sehingga, lanjut dia, bagi penyidik yang sudah tahu kasus ini tidak perlu menunggu laporanterkait kasus ini.
"Kejahatan ini kan bukan delik aduan, tinggal penyidik sudah baca koran atau belum. Kalau sudah tahu ngga perlu delik aduan," kata dia. "Kan koran sudah memberitakan, ini bukan delik aduan tinggal diteliti saja diperiksa."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar