Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 18 Maret 2010

Susno: Tim Usut Jenderal Markus Salah Kaprah

Kapolri telah membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepolisian RI dan Inspektur Pengawasan Umum untuk mengusut tudingan dugaan adanya 'jenderal markus' alias makelar kasus di Mabes Polri. Tudingan berasal dari Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Apa kata mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri itu? "Bukan tim, kalau tim itu nanti hasilnya akan mengarah pada pelanggaran disiplin," kata Susno Duadji saat dihubungi, Rabu 17 Maret 2010. "Kalau lebih bagus lagi diserahkan ke KPK."

Susno menilai pembentukan tim itu tidak bisa mengungkap dugaan adanya 'jenderal markus'. Dia mengatakan, kasus ini harus ditangani oleh penyidik, baik dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun penyidik Bareskrim.

Menurut dia, kasus ini adalah kasus suap. Sehingga bukan menjadi urusan Wakapolri atau pun Irwasum. Maka itu, tim yang dibentuk untuk mengusut kasus ini dinilai tidak akan berhasil mengungkap kasus 'jenderal markus'.

"Ya kalau fungsinya saja sudah salah bagaimana hasilnya mau bagus. Suap itu kriminal, itu korupsi yang nangani ya tinggal minta bantuan KPK atau penyidik kejaksaan atau penyidik Bareskrim," tegas dia.

"(Pembentukan Tim) Salah kaprah. Markus itu kan suap, suap itu di tingkat pegawai negeri atau polisi itu kriminal."

Selain itu, Susno mengatakan kasus ini bukanlah delik aduan. Bagi penyidik yang sudah tahu kasus ini tidak perlu menunggu adanya laporan.

"Kejahatan ini kan bukan delik aduan, tinggal penyidik sudah baca koran atau belum. Kalau sudah tahu ngga perlu delik aduan," kata dia. "Kan koran sudah memberitakan, ini bukan delik aduan tinggal diteliti saja diperiksa."

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu Susno Duadji mengatakan ada penyimpangan yang dilakukan oleh perwira tinggi Bareskrim Mabes Polri.

Dia mengatakan ketika dirinya menjabat sebagai Kabareskrim, terjadi penyimpangan berupa penghilangan barang bukti berupa dana senilai Rp 25 miliar dalam kasus pembengkakan rekening seorang karyawan Inspektorat Jenderal atas nama Gayus M Tampubolon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar