Advertisement

Page Ranking Tool

Minggu, 21 Maret 2010

"Tak Mudah KPK Ambilalih Kasus KBRI Thailand"

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa begitu saja mengambil alih kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar RI di Thailand.

"Tidak segampang itu, ada mekanismenya," kata Marwan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 19 Maret 2010.

Dia menjelaskan harus ada putusan pengadilan melalui sidang praperadilan yang menyatakan SP3 tersebut tidak sah. "Harus ada novum baru, fakta baru," tambahnya.

Selanjutnya Marwan mengatakan, meski KPK punya fungsi supervisi, namun apabila mengambil alih kasus, harus ada koordinasi terlebih dahulu. "Masa dengar omongan ICW terus diambil KPK, memang ICW siapa?" ujarnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya Kejaksaan secara resmi menghentikan kasus korupsi dana DIPA KBRI Thailand. Jaksa menilai kasus yang menjerat duta besar Indonesia untuk Thailand Muhammad Hatta. Dia menegaskan dana yang diguanakan tersebut untuk kepentingan umum. Sementara sisa dana masih tersimpan di KBRI.

Kasus ini bermula pada tahun 2008, KBRI Thailand mendapat anggaran sebesar Rp 41 miliar dari jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp 32 miliar. Sisanya sebesar Rp 9 miliar dengan rincian Rp 2 miliar berasal dari belanja pegawai dan Rp 7 miliar berasal dari belanja rutin.

Menurut data terdapat sisa anggaran sebesar Rp 7 miliar. Seharusnya jumlah tersebut dikembalikan ke kas negara. Namun pihak KBRI Thailand hanya mengembalikan sebesar Rp 5,2 miliar. Sisanya Rp 1,8 miliar belum dikembalikan ke kas negara.

Dana tersebut oleh pihak KBRI digunakan dua modus, pertama merekayasa pemberian honor beberapa kegiatan. Modus kedua yang digunakan ialah pemotongan dana dan sisa anggaran untuk dana taktis duta besar.

Atas kasus tersebut kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Bendahara KBRI Thailand Suhaeni, Wakil Duta Besar Djumantoro Purbo, dan Duta Besar Thailand Muhammad Hatta. Kejaksaan juga telah menyita uang dari KBRI Thailand sebesar Rp 1,5 miliar berupa uang Bath dan Dolar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar